Juknis BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024
Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi adalah program kemdikbud ristek yang diberikan kepada satuan pendidikan, dengan bantuan BOS Kinerja Sekolah Prestasi diharapkan dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasah, mengasih, dan mengasuh peserta didik untuk terus berkembang. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan memberikan bantuan biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi. Pemberian BOS
Kinerja Sekolah Prestasi dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dan insentif
bagi satuan pendidikan yang sudah terbukti berhasil mengembangkan
prestasi peserta didik dalam berbagai bidang ketalentaan dan sebagai stimulasi
atau afirmasi bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan secara kreatif dan
inovatif program serta model kegiatan pengembangan potensi talenta peserta
didik.
Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi telah dilaksanakan
sejak tahun 2021 kepada 207 satuan pendidikan, tahun 2022 kepada 205 satuan
pendidikan yang mempunyai minimal 3 (tiga) peserta didik yang berprestasi pada
ajang talenta tingkat nasional dalam dua tahun sebelumnya, dan tidak termasuk
pelaksana Sekolah Penggerak. Sedangkan
pada tahun 2023
kepada 2731 satuan
pendidikan yang mempunyai minimal 1 (satu) prestasi di
tingkat provinsi, dan/atau nasional/internasional dalam dua tahun
sebelumnya serta tidak
termasuk pelaksana Sekolah
Penggerak dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan.
Lalu apa saja yang dapat dianggarkan oleh satuan pendidikan
dalam merealisasikan Bantuan BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini?
Berdasarkan pada ketentuan
Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63 Tahun
2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan termaktub tujuan penggunaan dana BOS Kinerja
Sekolah Prestasi dalam rangka pelembagaan budaya prestasi di satuan pendidikan
untuk:
1. asesmen dan
pemetaan talenta;
2. pelatihan dan
pengembangan talenta; dan/atau
3. pengembangan
manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai
sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas juga
harus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi melalui program
pengimbasan.
Program BOS Kinerja
Sekolah Prestasi tahun
2024 merupakan salah
satu upaya pemerintah melalui
Kemendikbudristek melaksanakan Strategi Manajemen Talenta Nasional. BOS Kinerja
Sekolah Prestasi dialokasikan bagi sekolah dasar, menengah, dan pendidikan
khusus yang dinilai berkinerja
baik sebagai sekolah
berprestasi, dalam 3 (tiga) bidang ajang talenta di tingkat provinsi,
nasional, dan internasional, yaitu :
1. Riset dan Inovasi;
2. Seni Budaya; dan
3. Olahraga.
Sebelum melihat petunjuk teknis pengelolaan BOS Kinerja
Sekolah Prestasi perlu diketahui bahwa Nominal
bantuan yang akan
disalurkan bervariasi mulai
dari jumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hingga
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan capaian prestasi
masing-masing satuan pendidikan. Indikator penentuan besaran dana BOS Kinerja
Sekolah Prestasi berdasarkan perolehan medali
peserta didik pada
ajang talenta tingkat
provinsi, nasional, dan/atau internasional.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi tertinggi di
masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
untuk melakukan program pengimbasan kepada sekolah imbas sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023,
rincian komponen penggunaan
dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi meliputi:
1. Asesmen dan
Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan
kegiatan pelaksanaan asesmen
dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:
a. Penyelenggaraan
asesmen talenta peserta didik;
b. Evaluasi dan
inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau
c. Kegiatan lainnya
yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.
2. Pelatihan dan
Pengembangan Talenta merupakan
komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan
pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik,
seperti:
a. Peningkatan
kapasitas peserta didik berprestasi;
b. Peningkatan
kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;
c. Penyediaan sarana
penunjang ketalentaan;
d. Penyelenggaraan
kompetisi internal sekolah;
e. Pembinaan dan
partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
f. Kegiatan lainnya
yang relevan dalam
rangka pelatihan dan pengembangan talenta.
3. Pengembangan Manajemen
dan Ekosistem merupakan
komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan
ekosistem sekolah, seperti:
a. Peningkatan kapasitas
guru dalam rangka
asesmen dan pemetaan talenta;
b. Pengembangan
kemitraan;
c. Pengembangan
strategi manajemen talenta sekolah;
d. Perencanaan
berbasis potensi ketalentaan sekolah;
e. Pengelolaan data
dan informasi talenta; dan/atau
f. Kegiatan lainnya
yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.
4. Pembinaan dan
pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah
pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan
dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:
a. Pengembangan
kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;
b. Kegiatan pemberian
pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen
talenta bagi sekolah imbas;
c. Pengembangan
talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
d. Penyelenggaraan
kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau
e. Kegiatan lainnya
yang relevan dalam
rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.
Untuk lebih lengkap silahkan bapak ibu unduh Salinan pedoman
pengelolaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 dibawah ini
Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi 2024
Demikian petunjuk pengelolaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024, semoga bermanfaat.