-->

Advertisement

Juknis BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

juknis bos kinerja 2024

Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi adalah program kemdikbud ristek yang diberikan kepada satuan pendidikan, dengan bantuan BOS Kinerja Sekolah Prestasi diharapkan dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasah, mengasih, dan mengasuh peserta didik untuk terus berkembang. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan memberikan bantuan biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi. Pemberian BOS

Kinerja  Sekolah  Prestasi dimaksudkan sebagai  bentuk apresiasi dan  insentif  bagi satuan pendidikan yang sudah terbukti berhasil mengembangkan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang ketalentaan dan sebagai stimulasi atau afirmasi bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan secara kreatif dan inovatif program serta model kegiatan pengembangan potensi talenta peserta didik.

Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi telah dilaksanakan sejak tahun 2021 kepada 207 satuan pendidikan, tahun 2022 kepada 205 satuan pendidikan yang mempunyai minimal 3 (tiga) peserta didik yang berprestasi pada ajang talenta tingkat nasional dalam dua tahun sebelumnya, dan tidak termasuk pelaksana Sekolah Penggerak. Sedangkan  pada  tahun  2023  kepada  2731  satuan  pendidikan  yang  mempunyai minimal 1 (satu) prestasi di tingkat provinsi, dan/atau nasional/internasional dalam dua  tahun  sebelumnya  serta  tidak  termasuk  pelaksana  Sekolah  Penggerak  dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan.

Lalu apa saja yang dapat dianggarkan oleh satuan pendidikan dalam merealisasikan Bantuan BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini?

Berdasarkan  pada  ketentuan  Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi  Nomor  63 Tahun  2023  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan termaktub tujuan penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dalam rangka pelembagaan budaya prestasi di satuan pendidikan untuk:

1.  asesmen dan pemetaan talenta;

2.  pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau

3.  pengembangan manajemen dan ekosistem.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas juga harus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi melalui program pengimbasan.

Program  BOS  Kinerja  Sekolah  Prestasi  tahun  2024  merupakan  salah  satu  upaya pemerintah melalui Kemendikbudristek melaksanakan Strategi Manajemen Talenta Nasional. BOS Kinerja Sekolah Prestasi dialokasikan bagi sekolah dasar, menengah, dan  pendidikan  khusus yang  dinilai  berkinerja  baik  sebagai  sekolah  berprestasi, dalam 3 (tiga) bidang ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan internasional, yaitu :

1.  Riset dan Inovasi;

2.  Seni Budaya; dan

3.  Olahraga.

Sebelum melihat petunjuk teknis pengelolaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi perlu diketahui bahwa Nominal  bantuan  yang  akan  disalurkan  bervariasi  mulai  dari  jumlah  Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan capaian prestasi masing-masing satuan pendidikan. Indikator penentuan besaran dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi berdasarkan perolehan medali  peserta  didik  pada  ajang  talenta  tingkat  provinsi,  nasional,  dan/atau internasional.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi tertinggi di masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk melakukan program pengimbasan kepada sekolah imbas sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor  63 Tahun  2023,  rincian  komponen  penggunaan  dana  BOS  Kinerja Sekolah Prestasi meliputi:

1.  Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk  pembiayaan  kegiatan  pelaksanaan asesmen dan  pemetaan  talenta peserta didik, seperti:

a.  Penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;

b.  Evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau

c.  Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.

2.  Pelatihan  dan  Pengembangan  Talenta  merupakan  komponen  yang digunakan  untuk pembiayaan  kegiatan  pelaksanaan  pelatihan  dan pengembangan talenta peserta didik, seperti:

a.  Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;

b.  Peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;

c.  Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;

d.  Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;

e.  Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau

f.  Kegiatan  lainnya  yang  relevan  dalam  rangka  pelatihan  dan pengembangan talenta.

3.  Pengembangan  Manajemen  dan  Ekosistem  merupakan  komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:

a.  Peningkatan  kapasitas  guru  dalam  rangka  asesmen  dan  pemetaan talenta;

b.  Pengembangan kemitraan;

c.  Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;

d.  Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;

e.  Pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau

f.  Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.

4.  Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:

a.  Pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;

b.  Kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;

c.  Pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;

d.  Penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau

e.  Kegiatan  lainnya  yang  relevan  dalam  rangka  pembinaan  dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

Untuk lebih lengkap silahkan bapak ibu unduh Salinan pedoman pengelolaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 dibawah ini

Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi 2024

Demikian petunjuk pengelolaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024, semoga bermanfaat.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

/>